Bos Perumahan Terancam Dijerat UU TPPU

Bos Perumahan Terancam Dijerat UU TPPU

\"bosBENGKULU, Bengkulu Ekspress – Bos atau Direktur perumahan PT Hiba Mitra Devinda (HMD) yang bergerak dibidang perumahan berinisial RA, terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). RA sendiri diringkus tim Opsnal Kamneg Reskrimum Polda Bengkulu pada Rabu (2/4) malam. Terkait laporan konsumennya yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Bengkulu, pada 23 Januari 2018.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (4/5) menuturkan, RA ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan. Dengan modus mempromosikan perumahan subsidi di Jalan Karang Indah, Kota Bengkulu, kepada para korban selama ini.

Jumlah korban mencapai puluhan orang. Hanya saja baru seorang yang telah melapor ke polisi. Melihat banyaknya jumlah korban nilai kerugian atas dugaan penipuan ini diprediksi mencapai RP 1 miliar.

\"Jika memang terbukti uang tersebut digunakan terduga pelaku untuk keperluan pribadi, maka tidak menutup kemungkinan Undang Undang TPPU dimasukkan. Hingga saat ini kita masih mendalami kemana saja uang tersebut dilarikan,\" ucapnya kemarin (4/5)

Sekarang RA sudah resmi mendekam dan ditahan selama 20 hari kedepan. Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku RA, bisa diketahui kemana saja uang tersebut dilarikan dan digunakan atau mengalir kesiapa lagi selain tersangka untuk sendiri.

\'\'Jika sudah ada hasil, akan kita informasikan ke para media,\" terang Pudyo.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan korban atas nama Indah Ariyanti (25) ke Polda Bengkulu, pada 23 Januari 2018. Sementara kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada 25 Februari 2017.

Kronologisnya, berawal dari pelaku mempromosikan perumahan tersebut kepada korban, dengan adanya bujuk rayu tersangka korban tertarik dan membeli 1 unit perumahan yang dipromosikan. Korban menyerahkan uang muka Rp 65 Juta kepada salah seorang karyawan tersangka atas nama Evi Yulia.

Pada saat penyerahan uang muka itu pelaku mengatakan, apabila uang muka sudah diserahkan maka rumah segera dibangunkan dalam tempo 3 bulan. Namun setelah uang muka diserahkan dan sudah mencapai tempo waktu ternyata perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Korban sempat menunggu niat baik tersangka untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan atau

membangunkan rumah sesuai dengan janji hingga akhir 2017 . Ternyata tak juga ada penyelesaian. Korban merasa tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan itu, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. (529)

Baca Juga  Bos Perumahan Ditahan , Korban Diduga Capai Puluhan Orang  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: